Barang Temuan
1. Pengertian Barang Temuan (Luqatah)
Barang Temuan (luqatah) adalah suatu benda yang ditemukan dan tidak diketahui siapa pemiliknya. Jika yang ditemukan berupa binatang. dinamakan dallah. Jika yang ditemukan berupa anak kecil, dinamakan laqit.
Barang temuan (luqatah) juga dapat dapat dibedakan dari kadarya, yaitu barang yang tahan lama dan barang yang tidak tahan lama. Kurun waktu untuk mengumumkannya pun berbeda-beda.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Zaid bin Khalid, sesungguhnya Nabi SAW. ditanya orang tentang keadaan emas atau mata uang yang didapat. Beliau bersabda : “Hendaklah engkau ketahui tempatnya, kemudian umumkanlah (kepada masyarakat) selama satu tahun. Jika datang pemiliknya maka berikanlah kepadanya, dan jika tidak ada yang mengambilnya setelah satu tahun maka terserah kepadamu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
2. Kewajiban bagi orang yang menemukan barang
a. Wajib memlihara dan menyimpan barang temuan itu dengan baik.
b. Wajib mengumumkan dan memberitahukan barang temuan kepada khalayak ramai tentang penemuan barang tersebut dalam waktu satu tahun.
c. Wajib menyerahkan barang temuan kepada pemiliknya apabila diminta dengan catatan bagi pemilik dari barang temuan dapat menunjukkan bukti-bukti kepemilikan dengan tepat.
Jika benda yang ditemukan itu termasuk benda yang harganya murah, maka pengumuman itu cukup tiga harri dengan perkiraan yang punya benda itu sudah tidak memerlukannya lagi. Setelah itu yang menemukan benda itu boleh memanfaatkannya, dan jika yang punya benda itu datang mengambilnya setelah benda itu dimanfaatkan, maka yang memanfaatkannya harus bersedia untuk menggantinya.
Jika yang ditemukan itu memerlukan biaya perawatan, seperti binatang ternak, maka biaya perawatan itu dibebankan kepada pemiliknya. Jika sudah beberapa bulan belum juga datang, maka hewan itu boleh dijual atau dipotong untuk dimakan dan jika pemiliknya datang, maka hasil penjualan hewann itu diserahkan kepada pemiliknya atau hewan yang dipotong itu diganti harganya.
Sumber :
Buku Bina Fiqih untuk MI Kelas VI
islamiwiki.blogspot.com
ari2abdillah.wordpress.com
Barang Temuan (luqatah) adalah suatu benda yang ditemukan dan tidak diketahui siapa pemiliknya. Jika yang ditemukan berupa binatang. dinamakan dallah. Jika yang ditemukan berupa anak kecil, dinamakan laqit.
Barang temuan (luqatah) juga dapat dapat dibedakan dari kadarya, yaitu barang yang tahan lama dan barang yang tidak tahan lama. Kurun waktu untuk mengumumkannya pun berbeda-beda.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Zaid bin Khalid, sesungguhnya Nabi SAW. ditanya orang tentang keadaan emas atau mata uang yang didapat. Beliau bersabda : “Hendaklah engkau ketahui tempatnya, kemudian umumkanlah (kepada masyarakat) selama satu tahun. Jika datang pemiliknya maka berikanlah kepadanya, dan jika tidak ada yang mengambilnya setelah satu tahun maka terserah kepadamu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
2. Kewajiban bagi orang yang menemukan barang
a. Wajib memlihara dan menyimpan barang temuan itu dengan baik.
b. Wajib mengumumkan dan memberitahukan barang temuan kepada khalayak ramai tentang penemuan barang tersebut dalam waktu satu tahun.
c. Wajib menyerahkan barang temuan kepada pemiliknya apabila diminta dengan catatan bagi pemilik dari barang temuan dapat menunjukkan bukti-bukti kepemilikan dengan tepat.
Jika benda yang ditemukan itu termasuk benda yang harganya murah, maka pengumuman itu cukup tiga harri dengan perkiraan yang punya benda itu sudah tidak memerlukannya lagi. Setelah itu yang menemukan benda itu boleh memanfaatkannya, dan jika yang punya benda itu datang mengambilnya setelah benda itu dimanfaatkan, maka yang memanfaatkannya harus bersedia untuk menggantinya.
Jika yang ditemukan itu memerlukan biaya perawatan, seperti binatang ternak, maka biaya perawatan itu dibebankan kepada pemiliknya. Jika sudah beberapa bulan belum juga datang, maka hewan itu boleh dijual atau dipotong untuk dimakan dan jika pemiliknya datang, maka hasil penjualan hewann itu diserahkan kepada pemiliknya atau hewan yang dipotong itu diganti harganya.
Sumber :
Buku Bina Fiqih untuk MI Kelas VI
islamiwiki.blogspot.com
ari2abdillah.wordpress.com
Post a Comment