Header Ads

Ketentuan Umrah

1. Arti umroh
Umroh artinya sengaja mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Mekah Al-Mukarramah dengan niat beribadah dengan syarat-syarat dan tata cara tertentu. Umrah dinamakan juga Haji kecil karena hampir sama dengan ibadah haji hanya ada perbedaan waktu dan rukunnya.
  • Umroh sunnah yaitu umroh yang dikerjakan sewaktu-waktu
  • Umroh Wajib yaitu umroh yang dikerjakan dalam rangkaian ibadah haji pada musim haji

2. Hukum ibadah Umroh
Hukum melaksanakan ibadah umrah adalah fardhu ain (wajib) atas tiap-tiap orang Islam laki-laki atau perempuan bagi yang mampu. Untuk umroh kedua, ketiga dan seterusnya hukumnya sunah. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT. sebagai berikut.


....ÙˆَØ£َتِÙ…ُّوا الْØ­َجَّ ÙˆَالْعُÙ…ْرَØ©َ Ù„ِÙ„َّÙ‡ِ
Artinya : "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah ...." (Q.S. Al-Baqarah/2 : 196)

3. Mengerjakan ibadah Umroh
  • Umrah dapat dikerjakan sepanjang tahun Kapan saja Asal ada kesempatan kemauan dan biaya
  • Umrah dapat dikerjakan bersama-sama dengan pelaksanaan ibadah haji, waktunya telah ditentukan yaitu pada bulan-bulan haji (Syawwal, Zulqaidah, dan Dzulhijjah)

4. Syarat Umroh
  • Islam
  • Baling
  • Berakal sehat
  • Merdeka (bukan budak)
  • Istita'a (mampu)

5. Rukun Umroh
  • Niat ihram untuk umroh
  • Thawaf
  • Sa'i
  • Tahallul atau cukur rambut kepala
  • Tertib (berurutan)

Rukun umrah tidak dapat ditinggalkan. Jika rukun umrah tidak terpenuhi, umrohnya tidak sah

6. Wajib umroh
  • Niat ihram dari miqat nya. Miqat makani umrah sama dengan miqat makani untuk Haji. Ini berarti tempat ihram Haji sama dengan tempat ihram untuk umroh.
  • Meninggalkan larangan karena ihram. Macam dan banyaknya sama dengan larangan Haji. Wajib umrah ini adalah ketentuan yang apabila dilanggar, ibadah umrahnya tetap sah tetapi harus bayar Dam.

7. Amalan ibadah Umroh
  • Melaksanakan ihram dari miqat yaitu dengan berpakaian Ihram dan berniat untuk melaksanakan umrah
  • Meninggalkan larangan ihram umrah (sebagaimana ihram haji).
  • Kemudian masuk Masjidil Haram untuk melaksanakan thawaf sebagaimana thawaf haji.
  • Setelah thawaf dilanjutkan mengerjakan Sa'i sama seperti mengerjakan Sa'i haji.
  • Tahallul, mencukur atau memotong rambut sedikitnya tidak helai rambut.
  • Tertib, artinya dilakukan dengan berurutan dan memenuhi Rukun Umroh.
  • Mengerjakan sunnah umrah, yaitu mengunjungi makam Rasulullah di kota Madinah.
Referensi :
- Mansyur, Zubad, Ahmadi, Muthalib, A., Tajudin, I., Hairunisah, et al. (2016). Bina Fiqih untuk MI Kelas V. Jakarta: Erlangga.
- Mujahid, N. S. (2015). Buku Siswa Fiqih untuk MI Kelas V. Jakarta: Kementerian Agama.


blog anak sekolah

Tidak ada komentar