Makanan Halal
... يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ
... وَكُلُوا۟ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلًا طَيِّبًا
Dalam surah Al-Maidah ayat 4 dan 88, Allah SWT. menjelaskan bahwa hanya makanan halal dan baik yang boleh dimakan. Hal tersebut dimaksudkan untuk kebaikan dan kesehatan kita.
1. Arti makanan halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan oleh umat Islam.Semua makanan yang baik (tayyibah) adalah halal (Tim Bina Karya, 2009: 3). Hal yang dimaksud dengan baik adalah yang bermanfaat demi kelangsungan hidup manusia yang menyangkut jasmani, rohani, dan akalnya. Sedangkan makanan haram adalah segala jenis makanan yang dilarang dimakan oleh umat Islam.
Makanan yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari’at Islam, yakni baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang yang di ajarkan di dalam Al-Qur’an.Firman Allah:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
2. Macam-macam makanan yang halal
Untuk mengetahui halalnya makanan yang kita konsumsi maka dapat ditinjau dari dua macam yaitu:
a. Makanan halal menurut dzatnya
Makanan ditinjau dari jenis dzatnya akan layak dikonsumsi atau tidaknya kita bisa mengetahui dari ciri-ciri makanan tersebut, antara lain :
1) Dijelaskan di dalam al-Qur`an dan hadis
2) Bermanfaat bagi pertumbuhan kesehatan manusia
3) Tidak merusak badan, akal maupun pikiran
4) Tidak kotor, najis dan tidak menjijikkan
b. Makanan halal menurut cara memperolehnya
Syarat makanan yang halal tidak hanya ditinjau dari jenis dzatnya saja, tetapi juga dilihat cara memperolehnya. Agama Islam mensyaratkan makanan yang halal dilihat dari cara memperolehnya yaitu:
1) Diperoleh tidak dengan cara yang batil atau tidak sah,
2) Tidak diperoleh dengan cara riba.
Jadi, jika cara mendapatkan makanan dari hasil kerja yang halal maka akan menghasilkan yang halal pula, dan jika mencarinya dengan jalan tidak halal maka akan menghasilkan yang tidak halal pula. Adapun makanan yang dihalalkan menurut agama Islam dapat digolongkan sebagai berikut:
a. Semua rizki yang diberikan oleh Allah berupa makanan yang baik dan halal (padi, jagung, sagu, kedelai, sayuran, buah-buahan, dll.)
b. Semua makanan yang berasal dari laut (air)
c. Semua binatang ternak (ayam, itik, kambing sapi, kerbau, unta dll), kecuali babi dan anjing
d. Hasil buruan yang ditangkap oleh binatang yang telah dididik untuk berburu.
Referensi :
- Hairunisah, Zubad, Achmadi, Tajudin, L., Muthalib, A., Mansyur, & Santoso, I. (2017). Bina Fiqih untuk MI Kelas VI. Jakarta: Erlangga
- Rifiq, A. (2016). Buku Siswa Fikih MI Kelas VI. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia
Post a Comment