Hukum mengambil Barang Temuan
Secara umum memungut barang temuan hukumnya halal/boleh, kecuali barang- barang khusus yang dilarang memungutnya. Akan tetapi pada kenyataannya manusia tidak sama dalam menyikapi barang temuan, oleh karenanya para ulama memerinci lebih lanjut menjadi dua hukum yaitu sebagai berikut.
1. Mubah/Halal memungut barang temuan, jika seseorang mempunyai sifat amanah, merasa mampu mengumumkan barang temuannya, dan berniat untuk mempertemukan barang temuan itu kepada pemiliknya. Hal ini karena dengan memungutnya akan menjaga harta saudaranya dari kerusakan dan musnahnya, atau dapat menyelamatkan barang saudaranya dari tangan orang yang tidak bertanggung jawab dan khiyanat.
2. Haram, memungut barang temuan menjadi haram jika seseorang mengetahui dirinya tidak memiliki sifat amanah, khawatir jika dia memungutnya akan berkhiyanat, atau menyembunyikannya, atau dia tidak akan mampu mengumumkannya, sehingga tidak akan ditemukan oleh pemiliknya, sehingga hak orang lain tidak ditunaikan.
Referensi :
Buku Bina Fiqih untuk MI Kelas VI
maktabahabiyahya.wordpress.com
1. Mubah/Halal memungut barang temuan, jika seseorang mempunyai sifat amanah, merasa mampu mengumumkan barang temuannya, dan berniat untuk mempertemukan barang temuan itu kepada pemiliknya. Hal ini karena dengan memungutnya akan menjaga harta saudaranya dari kerusakan dan musnahnya, atau dapat menyelamatkan barang saudaranya dari tangan orang yang tidak bertanggung jawab dan khiyanat.
2. Haram, memungut barang temuan menjadi haram jika seseorang mengetahui dirinya tidak memiliki sifat amanah, khawatir jika dia memungutnya akan berkhiyanat, atau menyembunyikannya, atau dia tidak akan mampu mengumumkannya, sehingga tidak akan ditemukan oleh pemiliknya, sehingga hak orang lain tidak ditunaikan.
Referensi :
Buku Bina Fiqih untuk MI Kelas VI
maktabahabiyahya.wordpress.com
Post a Comment